Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok dan
surat modal koperasi(SMK)
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa,
dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi
Primer
Koperasi primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
·
Koperasi Pusat
Adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan Koperasi
Adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
Induk Koperasi
Adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam
salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup
besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang
nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu
sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif,
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang
teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan
nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa
kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan
dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.
Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun
1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank
Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal
12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda).
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang
digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam
praktik.
- Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela,
terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan
bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender,
social, rasial, politik atau agama.
- Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis
yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan
kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan.
Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab
kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak –
hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan –
tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
- Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan
secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari
modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota –
anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap
modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan –
tujuan sebagai berikut :
Ø Pengembangan koperasi
– koperasi mereka
Ø Kemungkinan dengan
membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi –
bagi
Ø Pemberian manfaat
kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan
koperasi
Ø Mendukung kegiatan –
kegiatan yang disetujui oleh anggota
- Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan –
perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota –
anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan
dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh
modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan –
persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta
dipertahankannya ekonomi koperasi.
- Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan,
sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan
koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum,
khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai
sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
- Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling
efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja
sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
- Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang
berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan –
kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari
berbagai sumber, sebagai berikut :
- Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan
dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
- 7 variabel gagasan umum :
- Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
- Demokrasi
( democracy )
- kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited
Capital )
- ekonomi
( Economy )
- Kebebasan
( Liberty )
- Keadilan
( Equity )
- Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
- 12 Prinsip koperasi :
- Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily
membership )
- Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
- Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity
of co-owners and customers )
- Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
- Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal
Cooperation)
- Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic
efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily
association )
- Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
- Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
- Pendidikan anggota ( Member Education )
2.
Prinsip menurut
Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip
koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan
secara demokratis ( Democratic
Control )
- Keanggotaan
yang terbuka ( Open membership )
- Bunga
atas modal dibatasi ( a fixed or
limited interest on capital )
- Pembagian
sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing –
masing anggota ( The distribution of
surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading
strictly on a cash basis )
- Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated
goods )
- Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan
landasan kerja koperasi :
- Pembelian
barang secara tunai
- Harga
jual sama dengan harga barang pasar setempat
- Mutu
barang baik, timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian
bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan
dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
- Keanggotaan
terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3.
Prinsip menurut
Raiffeisen
Prinsip
Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah
kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal
dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W
Raiffeisen adalah :
- Petani
dibiasakan untuk menabung
- Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit
- Keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama
dengan baik
- Pengelolaan
oleh anggota dan tidak mendapat upah
- keuntungan
bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat
yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4.
Prinsip menurut
Schulze
Untuk membentuk
koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli
saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan
modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji
para pengurus
- Membagi
keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban
). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- SHU
untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
6.
Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada
tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas
asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah
kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di
antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha
diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan
sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip
koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
(Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited
interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1) Sebagian untuk cadangan
2) Sebagian untuk masyarakat
3) Sebagian untuk dibagikan
kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik
di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
7.
Prinsip menurut M.M
Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan
pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang
membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di
Kanada.
8.
Prinsip – prinsip
koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi
Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang
menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No. 79 Tahu
1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No. 14 Tahun
1965
3) Undang – undang No. 12 Tahun
1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No. 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut
undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
- Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya
pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992
Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (
SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa terhadap
modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi