Terlahir di negeri ini, aku bangga.
Begitu banyak tersebar budaya dan Bahasa. Negara yang kaya akan sumber daya
nya. Dimana pun kita bisa mendapat sumber air atau makanan. Indonesia merupakan
negara kepulauan. Banyak pulau tersebar di negara ini. Dari Sabang sampai
Merauke, dari sejumlah laut, sejumlah selat, sejumlah teluk serta sejumlah
tanjung. Begitu kaya negara ini. Begitu indah negara ini. Indonesiaku.
Berada
di belahan bumi Asia tidak ada bedanya dengan yang lain. Memang hanya ada 2
musim tetapi kami begitu mencintai negara ini. Setiap musim panas, mengeluh
karena begitu panas tetapi tetap ada senyum yang terbentuk di bibir. Setiap
musim hujan, mengeluh karena banjir tetapi tetap ada tawa yang selalu
menghiasi.
Selalu
rindu untuk pulang kerumah ini, Indonesia. Ada saja alasan untuk kembali karena
tanah nya yang begitu kokoh, karena air nya yang mengalir deras, karena pohon
nya yang sejuk. Begitu banyak alasan untuk tidak pergi dari sini. Untuk tetap
tinggal disini. Masyarakatnya yang begitu sopan dan ramah. Pemerintahan nya
yang adil dan berdaulat. Ketegasan diperlukan untuk setiap negara. Tegas
merupakan pondasi bagi negara yang ingin maju. Taat dan patuh terhadap segala
norma dan aturan yang sudah tercatat jelas dalam undang-undang.
Banyak sekali budaya di Indonesia. Kebudayaan
nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan
daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan,
sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya
berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa
nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang
khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa
mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan
nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan
kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia
jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi, “Kebudayaan
Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang
tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh
kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan
kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32
dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan
perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional
tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk
mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah
kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di
daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri
dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki
makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur
pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara
nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan
asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
Begitu banyak
budaya yang ada di Indonesia. Terlalu bangga dengan negara ini. Mungkin hanya
sekian yang bisa dijabarkan. Begitu bangganya dengan Indonesia. Dengan semua
isinya, budayanya, bahasanya dan semuanya. Terimakasih Indonesia. Terimakasih untuk
semuanya dan segala isinya.