Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari
δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos)
"kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk
menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie)
"kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling
bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya,
memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak
menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan
demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap
ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara
demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada
abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak
abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan
bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil,
seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa
pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan
monarki. Karl Popper mendefinisikan
demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga
berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan
menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya
ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan
keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga
negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan
pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih
merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara
tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi
perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi
bangsa Indonesia memiliki arti Pancasila pandangan hidup dan jiwa bangsa,
kepribadian bangsa, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Dalam hal ini ada
dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan
Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan perpu, PP,
keppres dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem
pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD
1945 (Pembukaan , Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis,
yaitu perjanjian dasar yang dihormati,
dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga Negara, alat, dan lembaga
Negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang
disampaikan dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai
berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Pada siang harinya MR. M Yamin
menyampaikan preambule UUD di dalamnya tercantum lima rumusan dasar Negara,
yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijkasanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan
pancasila seperti yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebiksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Pemahaman Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai
suatu mekanisme dan cita-cita hidup kelompok yang ada di dalam UUD 1945 disebut
kerakyatan. Demokrasi dapat diartikan merupakan pola hidup berkelompok didalam
organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok
tersebut.
Demokrasi Indonesia adalah
pemerintahan rakyat yang berdasarkan niai-nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Ini
berari bahwa :
1.Demokrasi atau pemerintahan rakyat
yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang
dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila)
2. Demokrasi Indonesia pada dasarnya
adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan
sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.Demokrasi Indonesia yang dituntun
oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau
politik.
4.Pelaksanaan demokrasi Indonesia
dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah
pancasila.
5.Pelaksanaan demokrasi Indonesia
dengan benar adalah pengamalan pancasila melaui poitik pemerintahan.
Berdasarkan pengertian tentang
Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa Demokrasi Indonesia adalah
penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah popular. Sementara itu, belum ada ketentuan pendapat para ahli
mengenai rumusan pengertian atau definisi Demokrasi Indonesia yang definitive.
Mekanisme Demokrasi Indonesia pada
dasranya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat
yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung menurut
hukum yang berkiblat pada kepentingan,
aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya
dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UUD atau
konstitusi. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah
Negara kesatuan/uni, united states republic of Indonesia. Penyelenggara
kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuatan menjadi enam, yaitu :
1.Kekuasaan tertinggi diberikan oleh
rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga
Konstitutif.
2.Dewan Pewakilan Rakyat (DPR)
sebagai pembuatan Undang-undang disebut Lembaga Legislatif.
3.Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4.Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintah disebut Lembaga
Konsultatif.
5. Mahkamah Agung (MA) sebagai
Lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
sebagai Lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.
Sistem demokrasi ini sebenarnya telah
memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin di capai oleh negara melalui
hak-hak individual sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional.
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia,
penyelenggaraan pemerintah didasarkan atas luasnya wilayah dan asas
kewilayahan, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan
pusatnya daerah. Daerah terbagi dalam daerah besar dan daerah kecil.
Pemerintahan di daerah besar disebut pemerintahan daerah tingkat 1 yang
sekaligus berperan sebagai perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah
tingakt II sekaligus sebagai perwakilan pusat di daerah kecil yang disebut
kabupaten atau kota. Titik berat otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali
urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
sumber: www.google.com
sumber: www.google.com