KEADILAN DAN MACAM-MACAM KEADILAN
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan
teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang
adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
MACAM-MACAM KEADILAN
Ada Berbagai macam keadilan yang
didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan
Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut
kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara
kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak
mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan.
Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama
30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan
tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan
melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain
dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta
bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila
anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa
pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.”
CONTOH KASUS
Contoh Kasus Keadilan :
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs
Koruptor
Sepertinya
kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan
keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di
daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang
ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit
dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya
peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu
kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti
silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek
nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa
di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar
jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar
milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia
peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah
mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah
menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses
peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa
ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan
maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat
sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan
yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra
yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi
saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme.