Why I chose management because management is all about planning and organizining. Management is the administration of an organization, whether it be a business, a not-for-profit organization, or government body. Management includes the activities of setting the strategy of an organization and coordinating the efforts of its employees or volunteers to accomplish its objectives through the application of available resources, such as financial, natural, technological, and human resources. The term "management" may also refer to the people who manage an organization.
In profitable organizations, management's primary function is the satisfaction of a range of stakeholders. This typically involves making a profit (for the shareholders), creating valued products at a reasonable cost (for customers), and providing great employment opportunities for employees. In nonprofit management, add the importance of keeping the faith of donors. In most models of management and governance, shareholders vote for the board of directors, and the board then hires senior management. Some organizations have experimented with other methods (such as employee-voting models) of selecting or reviewing managers, but this is rare.
In the public sector of countries constituted as representative democracies, voters elect politicians to public office. Such politicians hire many managers and administrators, and in some countries like the United States political appointees lose their jobs on the election of a new president/governor/mayor.
Frederika Kania Viadianti
Minggu, 11 Juni 2017
Minggu, 28 Mei 2017
The Political Economy of Brexit: Why Making It Easier to Leave the Club Could Improve the EU
The Political Economy of Brexit: Why Making It Easier to
Leave the Club Could Improve the EU
The UK exit
from the EU represents a qualitative change in the nature of EU membership. On
the one hand, it conveyed the lesson that for the Union to be sustainable, membership
needs to entail constant caretaking as far as individual members' contributions
to the common good are concerned, with both rights and obligations. Countries
with preferences that are too divergent for the Union to function properly
should then not be discouraged to invoke Article 50 and to opt instead for
membership in the EEA or for a free trade agreement. The Union has to deliver
to be sustainable, but it cannot do so if there is a constant hold up of
decisions that are in the common interest. On the other hand, with the eurozone
having established itself as the de facto core of European (political)
integration, the UK's preference for a stand-alone (and incomplete) economic
union became untenable, because the need to make the monetary union work calls
for further integration and institution-building in the economic union sphere.
Annette
Bongardt, European
Institute, London School of Economics and Political Science, UK; and National
Institute for Public Administration, Lisbon, Portugal.
Francisco
Torres, European
Institute, London School of Economics and Political Science, UK; and St.
Antony's College, Oxford University, UK.
As the UK
referendum on EU membership approached, it seemed increasingly likely that a
majority would vote for a British exit from the EU (i.e. Brexit), and yet this
outcome appears to have taken almost everyone by surprise. The Leave camp won
and did so with voter turnout above 70%, which is significantly higher than the
turnout for the United Kingdom's European Community referendum in 1975 or the
British Parliamentary elections in 2015.
Hardly a surprise
Looking back at
the discussions during the campaign, it is probably fair to say that reasoned
arguments seemed to carry little weight. As far as the unsuccessful
"Remain" side is concerned, the failure was probably less due to
attempts by some members of the "Leave" campaign to discredit it as
"Project Fear" than it was to the fact that, on the whole, the Remain
camp was campaigning on a negative message. It defended the option to stay in
the EU on the alleged merits of a diluted, non-functioning EU/EMU project,
conditional upon many exceptions. Even some academics did the same in public
debates. It was, of course, also unhelpful that the (now former) prime minister
and many members of his conservative party – after having raged against EU
membership for years, sometimes very much along the lines of the UK
Independence Party, and threatening the rest of the EU club with exit –
suddenly changed their tune and began pointing to the perils and costs
associated with a Brexit, which did not exactly enhance the credibility of
Remain. It should then have come hardly as a surprise that the Remain camp's
Eurosceptic-led campaign did not work: people tend to prefer going for the
original instead of the copy – in this case, for Leave rather than for
"Remain with reservations in a very watered-down EU".
No panic, just different preferences in the UK
We do not see
the magnitude of shock to the EU from a UK exit that others seem to perceive. Markets
did not panic (but are obviously adjusting to new realities, as illustrated by
movements in the external value of the British pound or UK asset prices), nor
did the EU population and polity. After all, the UK was already not
participating in many EU policy areas and common goods.
On the other
hand, the scope of exemptions granted to the UK and the country's strong
opposition to EU integration have been undermining the functioning of the EU.
Those exemptions – cherry-picking the club's benefits – were set to increase
further; had Remain won, the pre-referendum settlement with the UK, an
intergovernmental agreement which enshrined additional exemptions, would have
been enacted. At the same time, opposition to EU integration would have
probably also risen. For instance, the eurozone would have risked seeing its
legitimate efforts to strengthen the Economic and Monetary Union (EMU) – for
example, by deepening the single market where necessary – vetoed by the UK. Quite
possibly, the EU project was not sustainable with the UK inside.
In the future,
Anglo-Saxon and more continental European perspectives will probably tend to
diverge ever more on issues such as financial regulation, international trade
agreements like CETA and TTIP, and many others. Most EU countries favour a more
social model of society, while the UK's manifested preferences in regard to
product and labour market regulation tend to be closer to those of the US or
Canada. The issues mentioned above will be another test of whether the UK's preferences
are more in line with those of the US and Canada than they are with the rest of
Europe. If so, it would constitute another argument in favour of the UK's
decision to leave the EU: the divide that already seemed insurmountable would
be bound to increase even further given that those issues will soon have to be
tackled. The EU's capacity to shape globalisation in line with citizens'
concerns (i.e. not merely growth-oriented but in a more inclusive and greener
manner) will be critical to the support of the project.
Kamis, 27 April 2017
Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2- Menerjemahkan ke dalam bahasa inggris
1. Kalau saja tadi pagi saya tidak sakit perut, saya kuliah hari ini
Translate:
If I hadn’t got stomach ache this morning, I would’ve gone to collage today
Type: 3
2. Seandainya dulu Jokowi tidak terpilih jadi presiden, Susi tidak akan menjadi Menteri Perikanan
Translate:
If Jokowi wasn’t selected as president, Susi wouldn’t be the minister of agricultural
Type: 3
3. Seandainya tidak makan gorengan, tubuh kita sehat
Translate:
If we consume fries, we will not be healthy
Type: 0
4. Kalau saja saya punya sayap, saya akan terbang tinggi
Translate:
If I have wings, I will fly high and free
Type: 2
5. Seandainya kamu bunga, aku jadi kumbangnya
Translate:
If you’re a flower, I will be your humblebee
Type: 2
6. Kalau saja dulu saya belajar dengan keras, maka kurang dari 6 bulan lagi saya di wisuda
Translate:
If I study hard, I will graduate in 6 months
Type: 3
7. Seandainya dulu Hendi tidak mendaftar di Gunadarma, maka Hendi tidak akan kenal dengan Ramayana
Translate:
If Hendi didn’t enroll in Gunadarma University , Hendi would not be familiar with Ramayana
Type: 3
8. Kalau nantinya saya jadi Gubernur DKI, saya akan kasih Mrs. Linda apartment
Translate:
If I’m the governor of DKI Jakarta, I will buy Mrs Linda an apartment
Type: 1
9. Kalau saja sekarang kuis saya dapat 100, maka saya dapat nilai A
Translate:
If I reach 100 score on my quiz, I will get an A
Type: 2
10. Kalau saja nanti saya jadi manager, saya akan menikahi exaudi
Translate:
If I’m a manager, I will marry exaudi
Type: 1
11. Kalau saja sekarang saya bawa uang, saya akan traktir Mrs. Linda
Translate:
If I bring much money, I will treat Mrs Linda
Type: 2
Translate:
If I hadn’t got stomach ache this morning, I would’ve gone to collage today
Type: 3
2. Seandainya dulu Jokowi tidak terpilih jadi presiden, Susi tidak akan menjadi Menteri Perikanan
Translate:
If Jokowi wasn’t selected as president, Susi wouldn’t be the minister of agricultural
Type: 3
3. Seandainya tidak makan gorengan, tubuh kita sehat
Translate:
If we consume fries, we will not be healthy
Type: 0
4. Kalau saja saya punya sayap, saya akan terbang tinggi
Translate:
If I have wings, I will fly high and free
Type: 2
5. Seandainya kamu bunga, aku jadi kumbangnya
Translate:
If you’re a flower, I will be your humblebee
Type: 2
6. Kalau saja dulu saya belajar dengan keras, maka kurang dari 6 bulan lagi saya di wisuda
Translate:
If I study hard, I will graduate in 6 months
Type: 3
7. Seandainya dulu Hendi tidak mendaftar di Gunadarma, maka Hendi tidak akan kenal dengan Ramayana
Translate:
If Hendi didn’t enroll in Gunadarma University , Hendi would not be familiar with Ramayana
Type: 3
8. Kalau nantinya saya jadi Gubernur DKI, saya akan kasih Mrs. Linda apartment
Translate:
If I’m the governor of DKI Jakarta, I will buy Mrs Linda an apartment
Type: 1
9. Kalau saja sekarang kuis saya dapat 100, maka saya dapat nilai A
Translate:
If I reach 100 score on my quiz, I will get an A
Type: 2
10. Kalau saja nanti saya jadi manager, saya akan menikahi exaudi
Translate:
If I’m a manager, I will marry exaudi
Type: 1
11. Kalau saja sekarang saya bawa uang, saya akan traktir Mrs. Linda
Translate:
If I bring much money, I will treat Mrs Linda
Type: 2
Sabtu, 25 Maret 2017
Subject Verb Agreement
Subject Verb
Agreement
Multiple Choice
1.
Meinda and Akai … playing football last night.
a.
Is*
b.
Are
c.
Was
d.
Were
2.
Nafia is the only girl who … lived up to the
potential described in the yearbook.
a.
Is
b.
Are*
c.
Was
d.
Were
3.
Endras and his sisters … at school.
a.
Is
b.
Are*
c.
Was
d.
Were
4.
The song, including intro … about two minutes to
listen.
a.
Is
b.
Are
c.
Take
d.
Takes*
5.
There … a cat in my home right now.
a.
Is
b.
Are
c.
Was*
d.
Were
6.
Every one of those pencils … broken.
a.
Is
b.
Are*
c.
Was
d.
Were
7.
One of my brothers … going on a trip to
Singapore.
a.
Is
b.
Are
c.
Was*
d.
Were
8.
Galih and Ratna … sing a song all day long.
a.
Is
b.
Are*
c.
Was
d.
Were
9.
The price of these jeans … reasonable.
a.
Is
b.
Are*
c.
Has
d.
Have
10.
Banana and Apple … my favourite fruits.
a.
Is
b.
Has
c.
Were*
d.
Have
Error Analysis
1.
Koko is never forget about what you say
yesterday.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: Koko are never forget about what you say yesterday.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: Koko are never forget about what you say yesterday.
2.
You was meant to be the way you are exactly.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: You were meant to be the way you are exactly.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: You were meant to be the way you are exactly.
3.
Sonya a girl who are at the apartment.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: Sonya a girl who is at the apartment.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: Sonya a girl who is at the apartment.
4.
Chinti and Osa were there for me.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: Chinti and Osa was there for me.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: Chinti and Osa was there for me.
5.
Shelly were swimming at that pool.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: Shelly was swimming at that pool.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: Shelly was swimming at that pool.
6.
There were a snake in the forest.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: There was a snake in the forest.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: There was a snake in the forest.
7.
They is in the class when I was in the
bedroom.
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: They are in the class when I was in the bedroom.
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: They are in the class when I was in the bedroom.
8.
Bread and cheese is the best part to eat.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: Bread and cheese are the best part to eat.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: Bread and cheese are the best part to eat.
9.
The music were so good to play.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: The music was so good to play.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: The music was so good to play.
10.
The movie and the song take three hours.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: There was a snake in the forest.
11. My doll were my precious thing in this world.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: My doll was my precious thing in this world.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: There was a snake in the forest.
11. My doll were my precious thing in this world.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: My doll was my precious thing in this world.
12.
At school, I were eat meatballs.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: At school, I was eat meatballs.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: At school, I was eat meatballs.
13.
My name are Ferdinan.
A
*correct: "A" is false.
The right one: My name is Ferdinan.
A
*correct: "A" is false.
The right one: My name is Ferdinan.
14.
When you were in my room, you see my blanket?
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: When you was in my room, you see my blanket?
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: When you was in my room, you see my blanket?
15.
I were see you in the market.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: I was see you in the market.
A B
*correct: "A" is false. "B" was right.
The right one: I was see you in the market.
Selasa, 27 Desember 2016
Penataan Kawasan dan Etika Bisnis
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus
menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah
disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat
beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap
bentuk usaha.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
¬ Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
¬ Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
¬ Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
¬ Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
¬ Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
Kasus penataan pedagang kaki lima tersebut dikaitkan dengan teori etika sebagai berikut:
1. Dalam teori egoisme etis, yang menjadi alasan sebuah tindakan dilakukan hanya berdasarkan keyakinan bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepentingan diri yang menghasilkan keuntungan bagi diri sendiri pula (menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain). Berdasarkan hal tersebut, penataan PKL dapat dikatakan etis, karena dalam hal ini menguntungkan masyarakat, namun merugikan PKL.
2. Dalam teori utilitarianisme, suatu perbuatan dikatakan etis jika membawa manfaat, dan manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan. Utilitarianisme juga merupakan kondisi umum untuk beberapa pandangan yang memegang tindakan dan kebijakan yang harus dievaluasi atas dasar analisis manfaat dan biaya
3. Dalam teori deontologi, yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Deontologi mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi, atau dari akibat dari tindakan tersebut. Penataan PKL merupakan Ini adalah upaya guna mengamankan kebijakan Pemkab Banyumas dalam penataan kota, dimana salah satunya dengan cara sterilisasi para PKL yang berjualan di ruas jalan dan trotoar. Sehingga menurut teori ini penataan PKL dikatakan etis.
4. Dalam teori hak, hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Penataan PKL dalam satu sisi merupakan upaya untuk memperoleh hak pejalan kaki untuk dapat berjalan di trotoar dengan nyaman. Sehingga berjualan di trotoar yang dilakukan oleh PKL merupakan tindakan yang melanggar HAM. Sehingga penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan salah satuu cara untuk memfungsikan kembali trotoar dan badan jalan. Dapat disimpulkan menurut teori ini tindakan penertiban dapat dikatakan etis.
5. Teori ini tidak lagi mempertanyakan suatu tindakan, tetapi berangkat dari pernyataan mengenai sifat-sifat atau karakter yang harus dimiliki seseorang agar bisa disebut sebagai manusia utama, dan sifat-sifat atau karakter yang mencerminkan manusia hina. Penataan PKL merupakan tindakan untuk menertibkan dan memfungsikan trotoar dan badan jalan sebagaimana fungsinya. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan tindakan yang etis.
6. Dalam teori keadilan, penataan PKL dianggap etis jika penataan PKL itu didasarkan pada pemenuhan kepentingan kedua belah pihak. Selain untuk memenuhi kepentingan dari pejalan kaki dan pengguna lalu lintas, pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan dari PKL untuk memperoleh solusi atas adanya penataan tersebut (seperti relokasi tempat yang baru).
Solusi yang bisa dilakukan pemerintah dalam upaya menertibkan dan menata PKL, antara lain adalah Memberi penyuluhan dan sosialisai mengenai cara berjualan dan berdagang dengan cara dan di situasi/tempat yang tepat. Adanya pihak ketiga untuk melakukan mediasi antara pemerintah dan pihak pedagang PKL sehingga kesepatakan pemindahan relokasi PKL dapat sepakati.
Penambahan jumlah PKL yang ada Di Kota Surabaya tanpa adanya pengawasan dari pemerintah membuat para pedagang menggelar barang dagangannya ditempat-tempat dan disarana-sarana umum yang dapat mengganggu ketertiban. Harus ada pengawasan dan tindakan yang lebih responsif kepada para PKL baik dari masyarakat dan pemerintah terkait lokasi tempat berjualan mereka. Selain itu para PKL seharusnya menggunakan tempat-tempat yang sebenranya sudah disediakan oleh pemda Sentra PKL yang Sudah disediakan di Kota Surabaya Seperti SEntra PKL Gunung Sari, Gayungan , Darma Wangsa dan Wiyung
sumber: http://kipri.mhs.narotama.ac.id/2015/01/08/prinsip-etika-bisnis-dalam-pkl/
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
¬ Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
¬ Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
¬ Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
¬ Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
¬ Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
Kasus penataan pedagang kaki lima tersebut dikaitkan dengan teori etika sebagai berikut:
1. Dalam teori egoisme etis, yang menjadi alasan sebuah tindakan dilakukan hanya berdasarkan keyakinan bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepentingan diri yang menghasilkan keuntungan bagi diri sendiri pula (menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain). Berdasarkan hal tersebut, penataan PKL dapat dikatakan etis, karena dalam hal ini menguntungkan masyarakat, namun merugikan PKL.
2. Dalam teori utilitarianisme, suatu perbuatan dikatakan etis jika membawa manfaat, dan manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan. Utilitarianisme juga merupakan kondisi umum untuk beberapa pandangan yang memegang tindakan dan kebijakan yang harus dievaluasi atas dasar analisis manfaat dan biaya
3. Dalam teori deontologi, yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Deontologi mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi, atau dari akibat dari tindakan tersebut. Penataan PKL merupakan Ini adalah upaya guna mengamankan kebijakan Pemkab Banyumas dalam penataan kota, dimana salah satunya dengan cara sterilisasi para PKL yang berjualan di ruas jalan dan trotoar. Sehingga menurut teori ini penataan PKL dikatakan etis.
4. Dalam teori hak, hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Penataan PKL dalam satu sisi merupakan upaya untuk memperoleh hak pejalan kaki untuk dapat berjalan di trotoar dengan nyaman. Sehingga berjualan di trotoar yang dilakukan oleh PKL merupakan tindakan yang melanggar HAM. Sehingga penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan salah satuu cara untuk memfungsikan kembali trotoar dan badan jalan. Dapat disimpulkan menurut teori ini tindakan penertiban dapat dikatakan etis.
5. Teori ini tidak lagi mempertanyakan suatu tindakan, tetapi berangkat dari pernyataan mengenai sifat-sifat atau karakter yang harus dimiliki seseorang agar bisa disebut sebagai manusia utama, dan sifat-sifat atau karakter yang mencerminkan manusia hina. Penataan PKL merupakan tindakan untuk menertibkan dan memfungsikan trotoar dan badan jalan sebagaimana fungsinya. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan tindakan yang etis.
6. Dalam teori keadilan, penataan PKL dianggap etis jika penataan PKL itu didasarkan pada pemenuhan kepentingan kedua belah pihak. Selain untuk memenuhi kepentingan dari pejalan kaki dan pengguna lalu lintas, pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan dari PKL untuk memperoleh solusi atas adanya penataan tersebut (seperti relokasi tempat yang baru).
Solusi yang bisa dilakukan pemerintah dalam upaya menertibkan dan menata PKL, antara lain adalah Memberi penyuluhan dan sosialisai mengenai cara berjualan dan berdagang dengan cara dan di situasi/tempat yang tepat. Adanya pihak ketiga untuk melakukan mediasi antara pemerintah dan pihak pedagang PKL sehingga kesepatakan pemindahan relokasi PKL dapat sepakati.
Penambahan jumlah PKL yang ada Di Kota Surabaya tanpa adanya pengawasan dari pemerintah membuat para pedagang menggelar barang dagangannya ditempat-tempat dan disarana-sarana umum yang dapat mengganggu ketertiban. Harus ada pengawasan dan tindakan yang lebih responsif kepada para PKL baik dari masyarakat dan pemerintah terkait lokasi tempat berjualan mereka. Selain itu para PKL seharusnya menggunakan tempat-tempat yang sebenranya sudah disediakan oleh pemda Sentra PKL yang Sudah disediakan di Kota Surabaya Seperti SEntra PKL Gunung Sari, Gayungan , Darma Wangsa dan Wiyung
sumber: http://kipri.mhs.narotama.ac.id/2015/01/08/prinsip-etika-bisnis-dalam-pkl/
Jumat, 16 Desember 2016
Pencemaran Dalam Berbisnis
PT. Megasari Makur adalah perusahaan yang memproduksi produk sepeti tisu basah, pengharum ruangan dan juga obat anti-nyamuk. Bermula pada tahun 1996, yang berproduksi di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Obat anti-nyamuk yang diproduksi di beri merek HIT, HIT mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh. Selain di indonesi HIT juga mengekspor produknya keluar Indonesia. Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT. Masalah yang juga muncul adalah timbulnya miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal ini menjadi kewenangan Mentri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM. Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat anti-nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Tetapi pada kenyataannya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi lempar masalah dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut. 3.2 Analisis Kasus Pada contoh kasus diatas ditemukan bahwa HIT menggunakan zat berbahaya untuk membuat obat anti-nyamuk, zat yang digunakan adalah Propoxur dan Diklorvos pada produk obat anti-nyamuk yang dibuat oleh PT. Megasari Makmur. Zat berbahaya tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi bahkan samapai menimbulkan korban jiwa, karena sudah ada undang-undang yang mengatur hak konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga juga telah dikeluarkan Deptan sejak awal tahun 2004 (Sumber: Republika Online). Hal ini dapat memperjelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Para produsen masih bisa menciptakan produk baru dan dengan mudahnya memasarkannya tanpa ada penyeleksian yang ketat terlebih dahulu dari pihak pemerintah. Dilihat dari undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Obat anti-nyamuk HIT menyalahi beberapa ketentuan yang tercantum dalam UU tersebut. Berikut beberapa pasal dalam undang-undang Perlindungan Konsumen yang dilanggar oleh PT. Megasari Makmur sebagai penghasil obat anti-nyamuk: 1. Pasal 4, hak konsumen adalah: Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa”. Ayat 3: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa”.
PT. Megasari Makmur tidak memberi penjelasan dalam efek samping penggunaan obat anti-nyamuk, tentang bagaimana zat-zat yang terkandung didalam obat tersebut. HIT hanya memikirkan bagaimana mereka memproduksi obat anti-nyamuk ini tanpa memikirkan kesehataan konsumennya.2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah: Ayat 2: “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
PT. Megasari Makmur tidak memberitahukan dengan benar tentang indikasi yang terdapat pada obat anti-nyamuk HIT ini, bagaimana cara menggunakannya. Sehingga konsumen dengan pengetahuannya yang minim menyemprotkan begitu saja HIT tersebut ke ruangannya dan langsung menggunakan ruangan tersebut tanpa mendiamkan setengah jam atau lebih agar zat yang terkandung dalam obat anti-nyamuk itu bekerja.3. Pasal 8: Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”.
PT. Megasari Makmur melanggar 2 ayat diatas, mereka tetap mengedarkan produknya padahal sudah mengetahui produknya belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. HIT ditarik dari peredaraan setelah jatuh korban, seharusnya dapat dicegah sebelum korban berjatuhan.4. Pasal 19: Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ayat 3: “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.
PT. Megasari Makmur harus bertanggung jawab atas kelalaiannya yang dibuatnya, dengan memberi ganti rugi kepada korban yang mengalami kerugian atas penggunaan HIT. Dengan memberikan santunan yang setara.
Kecurangan Dalam Bisnis
Secara
sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah studi yang
mempelajari tentang cara-cara yang digunakan untuk melakukan suatu
kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek dan norma-norma yang berlaku
dalam perusahaan,individu maupun masyarakat. Hal ini mencakup tentang
bagaimana memulai bisnis yang baik,berlaku adil sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
Paradigma
etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah
menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara
etika dengan laba. Justru di era kompetisi yang ketat ini, reputasi
perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah
competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena itu, perilaku etik
penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah
bisnis.
Contoh kasus kecurangan pada praktek bisnis :
Peredaran Daging Tiren Makin Marak
SUARA MERDEKA- Sekarang
tingkat persaingan bisnis semakin ketat sehingga membuat orang nekat
berbuat nakal demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Bentuk
kecurangan itu dilakukan dengan berbagai cara, misalnya menjual daging
bangkai atau tiren, mi maupun tahu dicampur bahan formalin.
Cara
yang paling gampang dan mendapat untung besar adalah dengan menjual
bangkai ayam atau tiren. Awalnya di daerah Bantul banyak penjual tiren.
Namun berkat kesiapan petugas dan instansi terkait, kasus itu terungkap.
Seperti yang pernah dilakukan aparat Pemerintah Kabupaten Bantul,
misalnya, beberapa waktu lalu berhasil mengungkap penjualan daging
tiren di Pedukuhan Cepoko Jajar, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
Ketika
itu Satpol PP, mendapat informasi dari masyarakat di daerah itu ada
penjual daging tiren. Kemudian operasi digelar Dinas Pertanian dan
Kehutanan beserta Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan. Dari
hasil operasi itu, mereka berhasil menemukan sekitar 150 kg daging ayam
bangkai siap jual. Kepala Satpol PP Kandiawan menyatakan, informasi ini
didapatkan dari warga dan langsung ditindaklanjuti intelijen. Setelah
memastikan informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan
dinas terkait untuk melakukan tindakan. ”Kami juga melibatkan petugas
dari dinas kesehatan dan peternakan untuk melakukan penggerebekan lokasi
ini,” ujarnya, kemarin.
Dalam
operasi itu, pihaknya selain menemukan puluhan ekor ayam bangkai juga
menyita beberapa bakso dan daging ayam tiren matang dan siap jual. Dari
pengakuan pelaku biasanya mendapat setoran ayam mati dari oknum penjual
ayam, rata-rata 10 sampai 20 ekor setiap harinya. Ayam yang sudah mati
atau bangkai itu, kemudian mereka sembelih dan kemudian dimasak. Daging
ayam tiren itu, ada yang dijual mentah, tapi ada yang dibuat bakso ayam,
ada juga yang dibuat ayam goreng. Mereka menjual barang haram itu ke
pasar-pasar tradisional, seperti di Pasar Prambanan, Wonosari, dan
Bantul.
Kepada
petugas, pelaku berinisial S itu mengaku sudah lama melakukan praktik
ini. ”Ini sudah meresahkan warga, maka harus ditindak tegas,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan
Kehutanan Sri Budoyo mengatakan, meski disimpan dalam lemari pendingin,
daging ayam bangkai tetap tidak layak untuk dikonsumsi dan membahayakan
jika dikonsumsi. Selain
jaringannya sudah rusak, daging ayam bangkai akan berimbas buruk pada
kesehatan manusia. ”Daging itu sudah tidak sehat karena sudah membusuk,”
katanya.
Petugas
selanjutnya membawa semua daging ayam bangkai tersebut untuk
dimusnahkan. Untuk menjerat para pelaku ini, kemudian mereka diancam
atau dikenai UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dengan ancaman
hukuman penjara lima tahun.
Analisis :
Dari
kasus tersebut di atas dapat dilihat bahwa adanya praktek kecurangan
yang dilakukan oleh pedagang ayam/daging nakal. Dengan dijualnya daging/
ayam tiren kepada konsumen sangatlah berakibat fatal bagi kesehatan
konsumen yang mengkonsumsinya dan berakibat jangka panjang.
Selain
itu, dilihat dari etika bisnis praktek kecurangan tersebut sangat
bertentangan dengan ajaran agama.Dikatakan dalam norma dan ajaran agama
Islam dijelaskan bahwa segala kegiatan memperdagangkan atau mengkonsumsi
ayam/daging tiren sangatlah diharamkan, karena ayam yang sudah mati
disebut dengan bangkai, maka sangatlah diharamkan. Mungkin bagi sebagian
konsumen yang belum mengetahui perlu mewaspadai praktek kecurangan
tersebut demi terjaganya kesehatan.
Sebaiknya,
apabila konsumen ingin membeli ayam yang lebih terjamin di tempat
pemotongan ayam yang sudah terjamin kualitas dan kesegaran ayam yang
dijual dan dapat kita lihat langsung bahwa ayam tersebut benar-benar
baru dipotong dan bukan ayam bangkai atau ayam tiren. Selain itu,
waspadai apabila ingin mengkonsumsi daging olahan yang telah berbentuk
makanan siap saji, karena daging tiren tidak hanya berbentuk mentah
tetapi juga berbentuk makan siap saji. Bagi pelaku pedagang ayam tiren
yang curang perlu dituntaskan sampai selesai dan ditindak pidana sesuai
dengan hukum yang berlaku sehingga tidak meresahkan warga untuk
mengkonsumsi ayam atau daging lagi.
Sumber :
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/11/28/167890/Peredaran-Daging-Tiren-Makin-Marak
Langganan:
Komentar (Atom)