Secara
sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah studi yang
mempelajari tentang cara-cara yang digunakan untuk melakukan suatu
kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek dan norma-norma yang berlaku
dalam perusahaan,individu maupun masyarakat. Hal ini mencakup tentang
bagaimana memulai bisnis yang baik,berlaku adil sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
Paradigma
etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah
menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara
etika dengan laba. Justru di era kompetisi yang ketat ini, reputasi
perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah
competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena itu, perilaku etik
penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah
bisnis.
Contoh kasus kecurangan pada praktek bisnis :
Peredaran Daging Tiren Makin Marak
SUARA MERDEKA- Sekarang
tingkat persaingan bisnis semakin ketat sehingga membuat orang nekat
berbuat nakal demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Bentuk
kecurangan itu dilakukan dengan berbagai cara, misalnya menjual daging
bangkai atau tiren, mi maupun tahu dicampur bahan formalin.
Cara
yang paling gampang dan mendapat untung besar adalah dengan menjual
bangkai ayam atau tiren. Awalnya di daerah Bantul banyak penjual tiren.
Namun berkat kesiapan petugas dan instansi terkait, kasus itu terungkap.
Seperti yang pernah dilakukan aparat Pemerintah Kabupaten Bantul,
misalnya, beberapa waktu lalu berhasil mengungkap penjualan daging
tiren di Pedukuhan Cepoko Jajar, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
Ketika
itu Satpol PP, mendapat informasi dari masyarakat di daerah itu ada
penjual daging tiren. Kemudian operasi digelar Dinas Pertanian dan
Kehutanan beserta Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan. Dari
hasil operasi itu, mereka berhasil menemukan sekitar 150 kg daging ayam
bangkai siap jual. Kepala Satpol PP Kandiawan menyatakan, informasi ini
didapatkan dari warga dan langsung ditindaklanjuti intelijen. Setelah
memastikan informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan
dinas terkait untuk melakukan tindakan. ”Kami juga melibatkan petugas
dari dinas kesehatan dan peternakan untuk melakukan penggerebekan lokasi
ini,” ujarnya, kemarin.
Dalam
operasi itu, pihaknya selain menemukan puluhan ekor ayam bangkai juga
menyita beberapa bakso dan daging ayam tiren matang dan siap jual. Dari
pengakuan pelaku biasanya mendapat setoran ayam mati dari oknum penjual
ayam, rata-rata 10 sampai 20 ekor setiap harinya. Ayam yang sudah mati
atau bangkai itu, kemudian mereka sembelih dan kemudian dimasak. Daging
ayam tiren itu, ada yang dijual mentah, tapi ada yang dibuat bakso ayam,
ada juga yang dibuat ayam goreng. Mereka menjual barang haram itu ke
pasar-pasar tradisional, seperti di Pasar Prambanan, Wonosari, dan
Bantul.
Kepada
petugas, pelaku berinisial S itu mengaku sudah lama melakukan praktik
ini. ”Ini sudah meresahkan warga, maka harus ditindak tegas,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan
Kehutanan Sri Budoyo mengatakan, meski disimpan dalam lemari pendingin,
daging ayam bangkai tetap tidak layak untuk dikonsumsi dan membahayakan
jika dikonsumsi. Selain
jaringannya sudah rusak, daging ayam bangkai akan berimbas buruk pada
kesehatan manusia. ”Daging itu sudah tidak sehat karena sudah membusuk,”
katanya.
Petugas
selanjutnya membawa semua daging ayam bangkai tersebut untuk
dimusnahkan. Untuk menjerat para pelaku ini, kemudian mereka diancam
atau dikenai UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dengan ancaman
hukuman penjara lima tahun.
Analisis :
Dari
kasus tersebut di atas dapat dilihat bahwa adanya praktek kecurangan
yang dilakukan oleh pedagang ayam/daging nakal. Dengan dijualnya daging/
ayam tiren kepada konsumen sangatlah berakibat fatal bagi kesehatan
konsumen yang mengkonsumsinya dan berakibat jangka panjang.
Selain
itu, dilihat dari etika bisnis praktek kecurangan tersebut sangat
bertentangan dengan ajaran agama.Dikatakan dalam norma dan ajaran agama
Islam dijelaskan bahwa segala kegiatan memperdagangkan atau mengkonsumsi
ayam/daging tiren sangatlah diharamkan, karena ayam yang sudah mati
disebut dengan bangkai, maka sangatlah diharamkan. Mungkin bagi sebagian
konsumen yang belum mengetahui perlu mewaspadai praktek kecurangan
tersebut demi terjaganya kesehatan.
Sebaiknya,
apabila konsumen ingin membeli ayam yang lebih terjamin di tempat
pemotongan ayam yang sudah terjamin kualitas dan kesegaran ayam yang
dijual dan dapat kita lihat langsung bahwa ayam tersebut benar-benar
baru dipotong dan bukan ayam bangkai atau ayam tiren. Selain itu,
waspadai apabila ingin mengkonsumsi daging olahan yang telah berbentuk
makanan siap saji, karena daging tiren tidak hanya berbentuk mentah
tetapi juga berbentuk makan siap saji. Bagi pelaku pedagang ayam tiren
yang curang perlu dituntaskan sampai selesai dan ditindak pidana sesuai
dengan hukum yang berlaku sehingga tidak meresahkan warga untuk
mengkonsumsi ayam atau daging lagi.
Sumber :
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/11/28/167890/Peredaran-Daging-Tiren-Makin-Marak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar